Poros Demokrasi Jakarta — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar Rapat Koordinasi terkait hasil investigasi bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Rapat berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, dan dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH.
Rapat dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Wakil Kepala BPKP, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Staf Umum TNI, Kabareskrim Polri, Sekretariat Satgas PKH beserta jajaran, serta Komandan Satgas Garuda.
Dalam keterangannya, Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa Satgas PKH telah melakukan langkah-langkah identifikasi awal terkait dugaan perbuatan pidana yang berkontribusi terhadap terjadinya bencana di ketiga provinsi tersebut.
“Satgas PKH akan memastikan penegakan hukum terhadap subjek hukum yang bertanggung jawab atas terjadinya bencana alam oleh para pemangku kepentingan terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Febrie Senin, 15 Desember 2025.
Penegakan hukum tersebut melibatkan unsur penegak hukum dan kementerian terkait, antara lain Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kejaksaan RI, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga lainnya.
Selain proses pidana, pihak yang bertanggung jawab, baik perorangan maupun korporasi, juga akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi dan peninjauan kembali perizinan yang telah diberikan.
“Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan terhadap kerusakan lingkungan serta membebankan kewajiban pemulihan lingkungan sebagai dampak dari bencana kepada pihak yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan agar bencana serupa tidak terulang, Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap regulasi di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam, termasuk aspek tata kelola.



