Kasus Mantan Jampidsus: Supremasi Hukum dan Keadilan Harus Tetap Tegak

Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah berkembang menjadi ujian terbesar bagi integritas sistem penegakan hukum di Indonesia. Perkara ini tidak lagi sekadar menyangkut dugaan korupsi seorang pejabat tinggi, tetapi juga menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum, independensi proses peradilan, serta kemampuan negara memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.

Menurut Hendardi, di tengah munculnya dugaan intervensi militer, tarik-menarik antaraparat penegak hukum, hingga manuver politik di DPR, negara harus mengembalikan penanganan perkara ini pada satu prinsip fundamental, yakni supremasi hukum dan keadilan harus tetap ditegakkan, ungkapnya dijakarta 11/7/2026.

Pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menggunakan mandat supervisinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK untuk mengambil alih, atau setidaknya mengendalikan, penanganan perkara tersebut. Sulit diterima akal sehat apabila dugaan korupsi yang melibatkan mantan pimpinan tertinggi bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung justru ditangani oleh institusi yang sama, khususnya direktorat yang selama ini berada dalam garis komando Jampidsus. Kondisi tersebut menciptakan kesan “jeruk makan jeruk”, yakni ketika sebuah institusi diminta mengadili dirinya sendiri.

Kedua, Hendardi menilai mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sangat layak untuk ditahan. Dengan bukti-bukti yang menurutnya sudah diketahui publik, tidak ditahannya Febrie merupakan fenomena hukum yang absurd, mencederai rasa keadilan masyarakat, memperbesar ketidakpercayaan publik, dan berpotensi meruntuhkan supremasi hukum. Penegakan hukum tidak hanya harus adil, tetapi juga harus tampak ditegakkan secara adil (justice must not only be done, but must be seen to be done).

Ketiga, penyidikan tidak boleh berhenti pada mantan Jampidsus sebagai pelaku individual. Penyidik harus menelusuri rantai komando, aliran uang, serta aliran manfaat (follow the money dan follow the benefit), sekaligus membuka kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana maupun etik di tingkat yang lebih tinggi, termasuk apabila ditemukan bukti yang mengarah kepada Jaksa Agung atau pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Agung. Menurut Hendardi, korupsi pada level ini hampir mustahil merupakan kejahatan tunggal. Apabila penyidikan berhenti pada satu orang demi menyelamatkan struktur kekuasaan di atasnya, maka perkara tersebut tidak lebih dari pengorbanan seorang aktor untuk menyelamatkan sistem yang korup.

Keempat, dugaan keterlibatan anggota TNI dalam mengintervensi proses penyidikan harus diperlakukan sebagai perkara tersendiri dan diusut secara independen. Apabila benar aparat militer digunakan untuk meminta pelepasan saksi, barang bukti, atau menghambat proses penyidikan, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan obstruction of justice yang memiliki dimensi politik sangat serius. Peristiwa tersebut menunjukkan adanya penggunaan kekuatan negara di luar mekanisme hukum untuk melindungi kepentingan tertentu. Karena itu, Presiden diminta memerintahkan investigasi menyeluruh, sementara Panglima TNI wajib membuka secara transparan siapa yang memerintahkan pengerahan personel dan untuk kepentingan apa.

Kelima, langkah Kepolisian yang menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung justru dinilai memperbesar krisis kepercayaan publik. Dalam perkara yang diduga melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, keputusan tersebut menimbulkan kesan adanya lempar bola panas sekaligus memperkuat dugaan barter atau tukar guling perkara dengan mengorbankan independensi penyidikan dan penegakan hukum. Apabila keputusan itu lahir karena pertimbangan atau instruksi politik dari eksekutif, maka Presiden dinilai telah menempatkan dirinya pada posisi yang berpotensi mengacaukan proses penegakan hukum. Penegakan hukum, tegas Hendardi, tidak boleh dikelola berdasarkan kalkulasi politik, melainkan semata-mata berdasarkan hukum dan pembuktian.

Keenam, keterlibatan DPR dalam perkara ini, yang ditunjukkan melalui konferensi pers bersama antara DPR dan Plt. Jampidsus serta pembentukan Panitia Kerja (Panja), dinilai sebagai tindakan yang tidak proporsional dan semakin mempertebal ketidakpercayaan publik. DPR memang memiliki fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, tetapi tidak boleh berubah menjadi arena tawar-menawar politik atau ruang pembentukan opini yang berpotensi memengaruhi independensi penyidikan serta merecoki proses penegakan hukum. Semakin banyak aktor politik yang masuk ke dalam proses hukum yang sedang berjalan, semakin besar risiko perkara ini kehilangan objektivitas dan berubah menjadi komoditas politik.

Sebagai penutup, Hendardi mengingatkan bahwa alasan menjaga stabilitas nasional tidak boleh dijadikan dalih untuk merekayasa proses penegakan hukum, membatasi pengungkapan kebenaran, atau melindungi pelaku korupsi. Stabilitas yang dibangun di atas impunitas hanyalah stabilitas semu yang pada akhirnya merusak legitimasi negara.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan keterlibatan militer dalam proses penegakan hukum sipil di luar kewenangannya. Jika negara membiarkan koruptor dilindungi oleh kekuasaan dan tentara dijadikan instrumen untuk menghalangi proses hukum, maka yang sedang runtuh bukan hanya upaya pemberantasan korupsi, melainkan juga fondasi negara hukum dan keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *