Porosdemokrasi – Ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/4/2026). Aksi ini terkait polemik alih fungsi lahan pertanian di Kecamatan Teluknaga yang memicu perdebatan antara dua kubu: penolak dan pendukung pembangunan.
Perwakilan warga yang menolak alih fungsi lahan, Khalid Miqdar, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian lahan sawah. Ia menilai kebijakan Pemkab bertentangan dengan aturan tersebut yang bertujuan melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Di Tangerang ini, justru ada upaya memperluas kawasan properti dan industri. Artinya ruang pertanian dan tambak yang dikorbankan,” ujar Khalid.
Ia juga menyoroti dampak lingkungan dari maraknya alih fungsi lahan, termasuk meningkatnya risiko banjir di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang.
“Ini bukan hanya soal kebutuhan ekonomi, tapi juga soal kelestarian lingkungan dan dampaknya ke masyarakat luas,” tambahnya.
Di sisi lain, perwakilan warga yang mendukung pembangunan, Muhammad Fahmi Ardi, menilai alih fungsi lahan sebagai peluang untuk menekan angka pengangguran. Menurutnya, sebagian lahan sawah yang ada sudah tidak produktif dan lebih bermanfaat jika digunakan untuk kegiatan industri.
“Kami ingin pembangunan tetap berjalan. Lahan yang tidak produktif bisa dimanfaatkan, misalnya untuk gudang. Itu bisa membuka lapangan kerja bagi warga, selama perizinannya jelas,” kata Fahmi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan, menyatakan pihaknya tengah melakukan sinkronisasi data terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) setelah terbitnya Perpres 4/2026 pada Februari lalu.
“Kami sedang menyelaraskan data sawah eksisting, izin yang sudah terbit, serta draf RTRW dengan pemerintah pusat. Proses ini ditargetkan selesai pada 2027 karena melibatkan berbagai kementerian dan lembaga,” jelas Hendri.
Ia menegaskan, DTRB akan melakukan verifikasi langsung ke lokasi-lokasi yang dipermasalahkan dan menindak tegas pelanggaran aturan.
“Kami akan cek langsung ke lapangan, ambil koordinat, dan periksa izinnya. Jika sesuai RTRW, izin bisa diproses. Namun jika melanggar, tentu ada sanksi. Prinsipnya harus adil, investasi legal berjalan, tapi ketahanan pangan tetap dijaga,” ujarnya.
Hendri juga menambahkan bahwa wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang tidak sepenuhnya merupakan zona hijau. Perubahan status zona, kata dia, hanya dapat dilakukan melalui revisi RTRW yang saat ini sedang dalam tahap evaluasi.
“Semua masukan, baik soal dampak banjir maupun kebutuhan lapangan kerja, akan menjadi bahan pertimbangan dalam sinkronisasi kebijakan,” tutupnya.


