Jakarta — Pernyataan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla terkait ajaran agama kembali menuai sorotan publik. Sejumlah pihak menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat yang majemuk.
Direktur Eksekutif , Jerry, menyatakan bahwa pernyataan tersebut dinilai tidak tepat dan berisiko merusak kerukunan antarumat beragama, khususnya setelah umat Kristiani merayakan Paskah.
“Keberagaman yang selama ini dijaga dapat terganggu oleh pernyataan yang menyinggung keyakinan agama lain,” ujar Jerry dalam keterangannya Jakarta 13 April 2026.
Ia juga menilai bahwa pemahaman mengenai ajaran Kristen perlu disampaikan secara hati-hati, mengingat dalam ajaran tersebut terdapat prinsip kasih dan larangan untuk melakukan kekerasan.
Selain itu, Jerry mengapresiasi langkah sejumlah organisasi kepemudaan keagamaan yang melaporkan pernyataan tersebut kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, apabila terbukti melanggar, pernyataan tersebut dapat dikenakan ketentuan hukum terkait dugaan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP, serta aturan mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan keonaran dalam UU No. 1 Tahun 1946.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari terkait pernyataan yang dipersoalkan tersebut.



