Porosdemokrasi – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (16/3/2026).
Penggeledahan dilakukan di kantor ESDM yang beralamat di Jalan MT. Haryono No.22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Tindakan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi atas ketidakbenaran aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV. AJI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH., MH., menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai sekitar pukul 14.00 WITA.
Dari kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Barang-barang tersebut selanjutnya dibawa dan disita untuk kepentingan proses penyidikan.
“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti guna kepentingan pembuktian perkara dan membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujar Toni.
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


