Tunjangan Profesi Menunggu Kalender, Kemenag Ajukan Anggaran Tambahan Rp5,87 Triliun


porosdemokrssi, Jakarta — Negara akhirnya kembali membuka catatan kecilnya: guru dan dosen berhak atas tunjangan profesi. Untuk memastikan hak tersebut dibayarkan pada Tahun Anggaran 2026, Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa pengajuan ABT ini difokuskan untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen (Serdos) Kemenag tahun 2025. Lulusan yang secara administratif sah, namun secara anggaran sempat tidak memiliki tempat.

Menurut Kamaruddin, persoalan muncul karena proses PPG dan Serdos tahun 2025 baru rampung pada Desember 2025, sementara pengusulan anggaran 2026 ditutup lebih awal pada Oktober 2025. Akibatnya, kebutuhan anggaran tunjangan profesi belum tercantum dalam pagu awal—sebuah kekosongan yang baru terasa setelah ribuan pendidik dinyatakan lulus.

“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun telah disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR dan disetujui,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026). Persetujuan ini menjadi kabar baik bagi guru dan dosen yang selama ini mengajar dengan penuh dedikasi sambil menunggu realisasi hak.

Kemenag menyebut proses pengajuan ABT kini tengah direviu oleh Inspektorat Jenderal sebelum diteruskan ke Kementerian Keuangan. Setelah mendapatkan persetujuan, barulah proses pencairan tunjangan dapat dilakukan—dengan tempo yang, sekali lagi, menyesuaikan irama administrasi negara.
Kemenag berharap pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran berlaku sejak Januari 2026. Artinya, tunjangan tetap utuh secara hitungan, meski hadir dengan jeda waktu yang menguji daya tahan ekonomi pendidik.

Lebih lanjut, Kamaruddin menegaskan bahwa perhitungan kebutuhan anggaran dilakukan secara detail dan akurat, mencakup guru dan dosen PNS, PPPK, dan non-PNS, lengkap dengan identitas dan alamat. Sebuah penegasan bahwa data tersedia, guru ada, dosen nyata—yang sempat tertinggal hanyalah anggarannya.

Dengan pengajuan ABT ini, Kemenag berharap tidak ada lagi kegelisahan di kalangan pendidik. Meski demikian, bagi para guru dan dosen, satu pelajaran kembali dipelajari di luar kurikulum: profesionalisme diwajibkan tepat waktu, sementara penghargaan negara sering datang setelahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *