Poros Demokrasi – Komisi IV DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Kehutanan serta rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Holding, Plt Direktur Utama Perum Perhutani, dan Direktur Utama PT Inhutani pada Senin, 19 Januari 2026. Rapat tersebut membahas isu krusial alih fungsi lahan, penguasaan hutan negara, serta konflik agraria yang dinilai belum terselesaikan secara adil.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Arif Rahman, mnyoroti terkait kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ia mengungkapkan bahwa dari total sekitar 3,32 juta hektare lahan sawit dalam kawasan hutan, baru 1,5 juta hektare yang berhasil dikuasai negara. Artinya, masih ada sekitar 1,8 juta hektare yang status hukumnya menggantung tanpa kepastian.
Menurut Arif, kondisi ini membuka risiko besar terjadinya pemutihan massal, terutama bagi korporasi besar yang selama bertahun-tahun mengelola kawasan hutan tanpa izin.
“Jika tidak ditegaskan sejak awal, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola hutan Indonesia di masa depan,” tegasnya dikonplek senayan.
Fraksi NasDem mempertanyakan langkah konkret Kementerian Kehutanan untuk memastikan tidak terjadi pemutihan izin terselubung melalui mekanisme alih fungsi lahan, khususnya terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hukum dalam satu dekade terakhir. Arif juga menyinggung keterkaitan persoalan ini dengan bencana ekologis, seperti banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan sejumlah daerah lain.
Dalam forum tersebut, Arif Rahman secara tegas meminta data terbuka dan rinci terkait perusahaan-perusahaan sawit ilegal, disertai nama dan alamat (by name by address). Ia juga menuntut pemisahan data antara penguasaan lahan oleh korporasi besar dan lahan yang benar-benar dikelola petani serta rakyat kecil.
“Rakyat berhak mendapat jaminan hukum bahwa negara tidak sedang menggelar karpet merah bagi korporasi nakal melalui pemutihan izin terselubung,” ujarnya. Ia pun mempertanyakan komitmen jajaran kementerian, termasuk menteri dan wakil menteri, untuk mengeksekusi sanksi fisik dan denda administratif, bukan justru tunduk pada tekanan lobi pengusaha.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada PTPN Holding, yang dinilai masih menjadi salah satu BUMN dengan konflik agraria terluas dan berkepanjangan. Berdasarkan catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), konflik PTPN umumnya bersumber dari HGU lama yang tumpang tindih dengan penguasaan masyarakat. Konflik tersebut masih aktif, antara lain di PTPN II Deli Serdang (Sumatra Utara), PTPN XIV Luwu Raya (Sulawesi Selatan), dan PTPN VIII (Jawa Barat).
Arif mempertanyakan jumlah dan luas HGU PTPN yang masih dalam konflik aktif, serta apakah perusahaan tetap mengajukan perpanjangan HGU di atas lahan bermasalah tersebut. Ia juga mendesak adanya kebijakan tertulis di internal PTPN yang mewajibkan penyelesaian konflik agraria sebelum perpanjangan HGU atau optimalisasi lahan, berikut mekanisme pengawasan di tingkat anak perusahaan.
Untuk Perum Perhutani, Komisi IV menyoroti skema kerja sama pemanfaatan kawasan hutan dengan pihak ketiga. Meski sah secara administratif, skema ini dinilai rawan menjadi alih fungsi kawasan hutan secara bertahap jika tidak diawasi secara ketat dan transparan. DPR meminta kejelasan luas kawasan hutan yang dikelola melalui kerja sama tersebut serta jaminan bahwa kerja sama tidak berubah menjadi alih fungsi permanen, sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat lokal agar berdampak ekonomi langsung.
Sementara itu, terhadap PT Inhutani yang mengelola hutan produksi di luar Jawa, DPR mempertanyakan rencana ekspansi atau penyesuaian area kerja dalam lima tahun ke depan. Tekanan bisnis dan optimalisasi aset dinilai berpotensi menggeser fungsi kawasan hutan dan memicu konflik baru. Komisi IV meminta penjelasan mengenai dasar ekologis dan sosial yang digunakan dalam setiap perencanaan perubahan wilayah kerja.
Rapat ini menegaskan tuntutan DPR agar pemerintah dan BUMN kehutanan tidak kompromi terhadap pelanggaran hukum, serta memastikan pengelolaan hutan berpihak pada kelestarian lingkungan dan keadilan bagi masyarakat.



