porosdemokrasi, Labuan Bajo — Tim Resmob Komodo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan sejumlah telepon genggam yang meresahkan masyarakat.
Seorang pria berinisial HB (28), yang diketahui sebagai residivis, diamankan pada Senin (12/1/2026). Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan HB merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda motor dan handphone.
“Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor dan beberapa unit handphone. Terduga pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa,” ujar AKP Lufthi dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Peristiwa pencurian sepeda motor terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di Desa Robo, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Korban bernama Gaspar Gabur (37), seorang guru, kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX New 125 warna hitam miliknya.
Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak memanaskan kendaraan untuk pergi beribadah ke Gereja Katolik St. Stanisius Orong sekitar pukul 07.30 Wita. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Manggarai Barat dengan nomor laporan polisi LP/B/7/I/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT.
Berdasarkan laporan tersebut dan Surat Perintah Tugas Nomor Sprin/6/X/1/2026/Sat Reskrim, Tim Resmob Komodo langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku di Kampung Tondong Raja, Kecamatan Mbeliling.
“Tim langsung menuju lokasi dan melakukan pengepungan di salah satu rumah warga. Terduga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Manggarai Barat untuk pemeriksaan,” kata AKP Lufthi.
Dari hasil pemeriksaan, HB mengakui tidak hanya mencuri sepeda motor milik Gaspar Gabur. Pelaku juga terlibat pencurian empat unit handphone milik anak asrama putri di wilayah Welak serta satu unit sepeda motor Honda Supra warna merah di lokasi berbeda.
Polisi telah mengamankan seluruh barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan empat unit handphone.
Berdasarkan catatan kepolisian, HB merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara. “Terduga pelaku baru bebas dari Lapas pada 20 Desember 2025, namun kembali melakukan aksi kejahatan pada awal Januari 2026,” ungkapnya.
Saat ini, HB menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Manggarai Barat. Ia dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.



