RUU Perampasan Aset Masuk Pembahasan Komisi III DPR

Poros Demokrasi – Komisi III DPR RI akhirnya mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, sebuah regulasi yang sejak lama dinilai krusial namun kerap tertunda di tengah lemahnya upaya pemulihan kerugian negara akibat kejahatan finansial. Dimulainya pembahasan ini ditandai dengan laporan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf RUU oleh Badan Keahlian DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, menegaskan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset bertujuan memperkuat penegakan hukum agar tidak berhenti pada hukuman penjara semata, tetapi juga menyasar hasil kejahatan yang dinikmati para pelaku.

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, serta tindak pidana lain yang bermotif keuntungan finansial,” ujar Sari dalam rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Politikus Partai Golkar itu menyoroti praktik penegakan hukum selama ini yang dinilai belum memberikan efek jera maksimal. Menurutnya, tanpa mekanisme perampasan aset yang kuat, pelaku kejahatan masih bisa menikmati hasil tindak pidana meski telah menjalani hukuman badan.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada menghukum pelaku dengan pidana penjara. Negara harus mampu memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan pidana,” tegasnya.

RUU Perampasan Aset dipandang sebagai instrumen penting untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan kerah putih, khususnya koruptor, untuk menyembunyikan atau mengamankan aset hasil kejahatan. Tanpa regulasi ini, pemulihan kerugian negara kerap berjalan lambat dan tidak optimal.

Sari juga menyatakan Komisi III DPR akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses pembahasan RUU tersebut. Selain itu, DPR juga mulai memisahkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) agar tidak saling tumpang tindih.

“Kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara dalam pembentukan RUU Perampasan Aset ini. Sementara RUU Hukum Acara Perdata akan dibahas secara tersendiri,” katanya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset kini menjadi ujian keseriusan DPR dan pemerintah dalam memerangi kejahatan bermotif finansial. Publik menanti apakah regulasi ini benar-benar akan menjadi senjata ampuh melucuti hasil kejahatan, atau kembali terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *