Mata Tunas 45 Dukung Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset: Koruptor Harus Dimiskinkan dan Dicabut Hak Politiknya

Poros Demokrasi – Ketua Mata Tunas 45, Rizki Pradifta, menyatakan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah DPR RI Komisi III yang mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Ia menilai regulasi ini menjadi harapan besar rakyat dalam upaya memutus mata rantai korupsi yang selama ini kerap berulang.

Rizki menegaskan RUU Perampasan Aset harus segera diselesaikan dan tidak boleh berlarut-larut. Menurutnya, undang-undang ini sudah lama ditunggu rakyat, namun pembahasannya harus jelas, tegas, serta berpihak pada kepentingan rakyat dan negara, bukan justru melahirkan persoalan hukum baru.

“RUU ini harus secepatnya diselesaikan karena ini yang ditunggu-tunggu rakyat. Tapi isinya harus jelas dan berpihak pada rakyat serta negara. Jangan sampai malah menimbulkan masalah baru,” ujar Rizki, Rabu (15/1).

Ia menyebut, masyarakat sudah sangat jenuh dengan perilaku para koruptor yang merugikan keuangan negara namun sering kali hanya dijatuhi hukuman penjara tanpa kehilangan hasil kejahatannya.

“Rakyat sudah muak dengan para koruptor. Dipenjara saja tidak cukup. Koruptor harus dimiskinkan dengan perampasan aset agar ada efek jera,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rizki mendorong agar tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, karena dampaknya secara langsung merampas hak-hak dasar rakyat atas kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan.

“Korupsi itu kejahatan luar biasa. Dampaknya menyengsarakan rakyat. Sudah layak jika dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat,” katanya.

Selain perampasan aset, Rizki juga menuntut pencabutan hak politik secara total bagi pelaku korupsi agar tidak ada lagi koruptor yang kembali menduduki jabatan publik.

“Siapa pun yang terbukti korupsi harus dicabut hak politiknya dan dimiskinkan. Negara tidak boleh memberi ruang bagi koruptor untuk kembali mengatur kehidupan rakyat,” pungkasnya.

Ia menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset akan menjadi ujian serius bagi DPR RI dalam menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat dan komitmen memberantas korupsi hingga ke akarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *