Akibat Judi Online, Pemuda di Bone Nekat Curi Kotak Amal Masjid

Poros Demokrasi – Seorang pemuda di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berinisial AA (23) ditangkap Polisi pada Kamis (15/1/2026).

AA ditangkap setelah ketahuan mencuri kotak amal di Masjid At Tajuddin, Kelurahan Lonrae. Uang infak senilai Rp13 juta dibawa kabur pelaku.

Kasus bermula dari laporan pencurian pada Senin (12/1/2026). Pelaku diketahui mencongkel kotak amal dan mengambil uang infak.

Polisi yang menerima laporan tersebut, segera melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan AA.

“Pelaku berinisial AA, usia 23 tahun, pekerjaan tidak tetap,” ungkap Kapolsek Tanete Riattang, AKP Budiawan.

Budiman menjelaskan, AA ditangkap di rumah kos kekasihnya di Jalan Lapawawoi, Kota Watampone.

Saat diperiksa, lanjut Budiman pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa di beberapa masjid lain.

“Uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli iPhone untuk diri sendiri dan kekasihnya,” ujarnya.

Adapun motif pelaku mencuri kotak amal, karena terlilit utang ratusan juta, dan sebagian besar akibat judi online (Judol).

“Barang bukti yang kami sita diantaranya, Uang tunai Rp1,4 juta, Obeng yang digunakan membongkar kotak amal, 1 mobil dan 3 handphone,” terang Budiman.

Budiman menegaskan, bahwa atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *