Poros Demokrasi – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memasuki tahun kedua. Ia menilai program unggulan tersebut masih menyisakan persoalan serius, terutama terkait mutu makanan dan lemahnya proses verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Meski MBG kembali berjalan secara nasional sejak 8 Januari 2026, Nurhadi menegaskan bahwa berbagai kasus di lapangan menunjukkan evaluasi menyeluruh tidak bisa lagi ditunda.
“Yang perlu menjadi catatan khusus bagi BGN adalah keterkaitan dengan beberapa kasus terakhir, khususnya soal mutu dan kualitas makanan yang masih terus disorot publik,” kata Nurhadi dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Ia menyinggung kasus di Lampung yang sempat viral di media sosial, ketika seorang kepala sekolah secara terbuka menyebut makanan dan buah yang diterima siswa tidak layak konsumsi dan jauh dari standar. Tak hanya itu, kasus keracunan makanan yang terjadi di penghujung tahun lalu semakin memperkuat indikasi lemahnya pengawasan.
“Ini menunjukkan bahwa skema verifikasi faktual dan administrasi dapur-dapur SPPG masih sangat lemah dan harus segera diperketat,” tegasnya.
Nurhadi juga menyoroti temuan dapur SPPG di Jawa Tengah yang lokasinya berdekatan dengan kandang babi. Menurutnya, kondisi tersebut jelas melanggar standar operasional BGN.
“Dapur yang berdekatan dengan kandang peternakan itu tidak boleh, titik. Tapi kenapa bisa lolos? Ini membuktikan ada celah serius dalam sistem survei lapangan,” ujarnya dengan nada keras.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu mempertanyakan kinerja petugas survei yang tetap meloloskan dapur tersebut.
“Seharusnya sejak awal petugas SPPI di lapangan tegas menyatakan ini tidak bisa dilanjutkan kecuali dapurnya dipindah. Jangan menunggu viral dulu baru bertindak,” katanya.
Ia menilai sebagian pengelola dapur memaksakan lokasi yang tidak sesuai standar dengan alasan efisiensi aset. Namun menurut Nurhadi, alasan tersebut tidak bisa diterima.
“Kalau alasannya karena itu aset sendiri lalu dibangun di situ, itu tidak bisa dibenarkan. Ini menyangkut kesehatan dan keselamatan anak-anak, bukan soal untung-rugi,” tegasnya.
Selain memperketat proses verifikasi, Nurhadi mendesak BGN untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Ia menilai pengawasan tidak mungkin sepenuhnya dikendalikan dari pusat.
“BGN tidak mungkin selalu cepat merespons karena pimpinan berdomisili di Jakarta. Keterlibatan aktif pemerintah daerah itu wajib, bukan pilihan,” ujarnya.
Lebih jauh, Nurhadi mengusulkan agar kepala daerah diberikan kewenangan lebih besar dalam pengawasan dapur SPPG.
“Bupati atau wali kota harus punya kewenangan merekomendasikan penutupan sementara, bahkan permanen, jika dapur SPPG berulang kali melanggar dan makanannya tidak layak atau sampai menyebabkan keracunan,” tandasnya.
Ia menegaskan, tanpa evaluasi dan pengawasan yang ketat, Program Makan Bergizi Gratis justru berpotensi menimbulkan masalah kesehatan baru.
“Tujuan program ini mulia, tapi pelaksanaannya tidak boleh sembrono. Jangan sampai niat meningkatkan gizi anak justru membahayakan mereka,” pungkas Nurhadi.



