porosdemokrasi, Jakarta — Negara kembali menegaskan kehadirannya di sektor pendidikan keagamaan Hindu, kali ini dengan cara yang sangat administratif: menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMA Nomor 2 Tahun 2024.
Regulasi yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 30 Desember 2025 itu secara resmi membuka jalan penegerian Widyalaya swasta—sebuah langkah besar yang terasa sederhana, mengingat Widyalaya sudah lama berdiri sebelum negara sempat menoleh.
Melalui regulasi ini, pemerintah akhirnya memiliki dasar hukum untuk melakukan sesuatu yang selama ini sudah berjalan secara faktual: pendidikan keagamaan Hindu yang dikelola masyarakat. Kini, dengan PMA 51/2025, Widyalaya swasta yang sebelumnya hidup dari swadaya, ketulusan umat, dan ketahanan spiritual, bisa naik kelas menjadi Widyalaya negeri—tentu setelah memenuhi serangkaian ketentuan yang rapi di atas kertas.
Direktur Jenderal Bimas Hindu, I Nengah Duija, menyambut baik regulasi tersebut. Ia menyebut PMA ini sebagai bentuk kepastian hukum bahwa satuan pendidikan keagamaan Hindu milik masyarakat boleh menjadi milik negara. Sebuah kepastian yang barangkali datang tidak terlambat, hanya saja memang tidak terburu-buru.
“Umat Hindu menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agama Nasaruddin Umar atas keluarnya PMA 51 ini sebagai upaya memberi peluang yang sama,” ujar Duija, Kamis (8/1/2026). Negara, kata dia, kini memberi kesempatan setara untuk mendidik putra-putri bangsa—kesempatan yang sebelumnya dijalankan umat tanpa harus menunggu peraturan.
Tak hanya soal penegerian, PMA ini juga memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mendirikan Widyalaya baru. Artinya, negara kini tidak sekadar mengakui yang sudah ada, tetapi juga siap membangun dari nol—tentu dengan tata kelola modern, struktur birokrasi lengkap, dan semangat pemerataan yang terukur.
Menurut Duija, PMA 51/2025 memperkuat peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu serta mendukung pemerataan layanan pendidikan di berbagai daerah. Widyalaya diharapkan menjadi lebih tertata, berkelanjutan, dan relevan dengan perkembangan pendidikan nasional—sebuah harapan klasik yang selalu terdengar segar setiap kali regulasi baru terbit.
Lebih jauh, PMA ini disebut sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam mengimplementasikan Asta Cita SDM unggul melalui Asta Protas Kemenag. Pendidikan umum berciri khas keagamaan Hindu, kata Duija, merupakan bagian penting dari program tersebut. Negara pun hadir dengan bahasa strategis, akronim yang panjang, dan visi besar yang tampak sangat siap di dokumen resmi.
Direktur Pendidikan Ditjen Bimas Hindu, I Ketut Sudarsana, menambahkan bahwa perubahan PMA ini adalah langkah strategis untuk menyesuaikan pendidikan Widyalaya dengan perkembangan zaman, termasuk transformasi digital. Regulasi ini juga menegaskan klausul penegerian sebagai landasan hukum penguatan peran negara—tentu dengan jaminan bahwa nilai-nilai dasar keagamaan tidak akan hilang, meski harus beradaptasi dengan sistem.
Dengan terbitnya PMA Nomor 51 Tahun 2025, Widyalaya keagamaan Hindu kini resmi berada dalam pelukan negara. Tinggal satu pertanyaan kecil yang tersisa: apakah setelah regulasi terbit, pemerataan layanan akan benar-benar terasa di ruang kelas—atau cukup terasa di lembar peraturan. (Stn)



