Poros Demokrasi Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bergerak cepat menindaklanjuti dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) di salah satu bank pelat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan Kepala Kejati Sumsel pada 29 Oktober 2025. Hasil penyelidikan menemukan bukti awal yang dinilai cukup, hingga lembaga itu menaikkan status perkara ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan pada 3 November 2025.
Dalam proses penyidikan, jaksa memeriksa 31 saksi. Enam saksi berasal dari pihak bank, sementara 25 lainnya nasabah yang diduga terkait pola penyaluran KUR dan pengelolaan kas besar pada periode 2022 sampai 2023.
Dugaan penyimpangan ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp12,21 miliar. Angka itu mempertebal dugaan adanya praktik sistematis dalam penyaluran KUR maupun pengelolaan khasanah yang tidak semestinya.
Kejati Sumsel menyatakan proses penanganan kasus akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.



