Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Nusron beralasan memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Nusron telah menyampaikan surat konfirmasi terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026, dikutip dari Antara.
KPK selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron. Penyidik menilai keterangannya penting untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan karena keterangan-keterangan dari NW (Nusron Wahid) ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini,” ujar Budi.
KPK berharap Nusron memenuhi panggilan berikutnya. Keterangan Menteri ATR/BPN tersebut dinilai diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara terang dan menyeluruh.
Pengusutan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, petinggi pengembang swasta berinisial APA, serta pihak swasta Rizal Pahlevi yang diduga berperan sebagai perantara.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Sejumlah pihak tersebut disebut memiliki hubungan atau kedekatan dengan Nusron Wahid. Namun, seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses penyidikan dan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum dalam proses peradilan.
Sejak pertengahan September 2026, penyidik KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan kerja direktorat di Kementerian ATR/BPN, kantor pengembang swasta di Jakarta dan Kabupaten Bogor, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, hingga kantor pengembang properti di Bandung Barat.
Ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan kali ini membuat agenda pemanggilan ulang menjadi penting. KPK membutuhkan keterangannya untuk mengurai secara lebih terang dugaan suap pengurusan HGB tersebut, termasuk mengetahui rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak yang sedang diperiksa.
Kini, publik menunggu apakah Nusron akan memenuhi panggilan KPK pada pemeriksaan berikutnya. Sebab, sebagai Menteri ATR/BPN, keterangannya menjadi bagian penting dalam upaya membongkar perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut.



