Porosdemokrasi.com Jakarta – Fraksi Partai NasDem DPR RI menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (FPII) untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Thoriq Majiddanor, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Wakil Pemerintah pada Senin (20/7/2026). Rapat dihadiri Menteri Keuangan RI, Menteri Hukum RI, Menteri Sekretaris Negara RI, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, Thoriq Majiddanor menegaskan bahwa Indonesia memiliki potensi ekonomi yang sangat besar, mulai dari besarnya pasar domestik, letak geografis yang strategis, hingga kekayaan sumber daya alam. Namun, Indonesia hingga kini belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola dan kepastian hukum yang mampu bersaing di tingkat global.
Menurut Fraksi Partai NasDem, pembentukan RUU FPII merupakan langkah strategis yang sejalan dengan upaya mewujudkan perekonomian nasional yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan dalam mendukung agenda pembangunan nasional.
Fraksi NasDem berpandangan bahwa substansi RUU FPII telah mampu menyeimbangkan dua kepentingan strategis, yakni menciptakan ekosistem investasi yang terbuka dan kompetitif guna menarik investasi asing, sekaligus tetap menjaga amanat konstitusi, stabilitas sistem keuangan nasional, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meski menyatakan persetujuan, Fraksi NasDem memberikan sejumlah catatan penting terhadap implementasi RUU FPII.
Pertama, Fraksi NasDem mengapresiasi penguatan prinsip check and balance dalam tata kelola kelembagaan FPII. Penyempurnaan Pasal 33 ayat (1) huruf b mengatur bahwa Dewan FPII dan Lembaga Pengelola Jasa Keuangan (LPJK) FPII tidak hanya bertanggung jawab kepada Presiden, tetapi juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada DPR RI secara berkala setiap satu semester. Ketentuan ini dinilai menjadi instrumen penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan mencegah moral hazard.
Kedua, Fraksi NasDem mendukung pemberian berbagai insentif perpajakan yang dinilai dapat meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Insentif tersebut meliputi tax holiday hingga 50 tahun bagi sektor tertentu, pengecualian Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari luar negeri, pembebasan bea masuk, hingga fasilitas PPN tidak dipungut.
Namun demikian, NasDem mengingatkan agar pemberian fasilitas tersebut dilakukan secara selektif melalui persyaratan yang ketat, mengacu pada standar internasional dan praktik terbaik OECD. Selain itu, sanksi pencabutan fasilitas harus ditegakkan terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi komitmen investasi maupun penciptaan lapangan kerja.
Ketiga, Fraksi NasDem menilai kepastian hukum menjadi faktor utama keberhasilan kawasan keuangan internasional. Karena itu, NasDem mendukung ketentuan Pasal 39 ayat (6) yang mengatur penyelesaian perkara di Pengadilan FPII dilakukan secara sederhana, cepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum sesuai praktik terbaik internasional. Kepastian hukum tersebut diyakini akan meningkatkan kepercayaan investor global terhadap Indonesia.
Keempat, Fraksi Partai NasDem menegaskan bahwa pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. NasDem mengapresiasi ketentuan Pasal 16 ayat (5) yang mewajibkan Dewan FPII mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam setiap kebijakan strategis.
Menurut Fraksi NasDem, keberadaan FPII tidak boleh hanya menjadi pusat aktivitas keuangan, tetapi juga harus menciptakan multiplier effect melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan, serta menjaga keberlanjutan lingkungan.
Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi Partai NasDem menyatakan menyetujui RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (FPII) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.



