Porosdemokrasi Jakarta — Rencana pemerintah melalui Menteri Hak Asasi Manusia untuk menentukan siapa yang berhak menyandang status aktivis atau pembela HAM menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil.
Penggiat HAM, Ardi Manto Adiputra, menilai wacana tersebut sebagai langkah yang keliru dan berbahaya karena berpotensi melemahkan kerja-kerja advokasi HAM di Indonesia. Menurutnya, penentuan status pembela HAM tidak seharusnya berada di tangan negara, Jakarta 30 April 2026.
“Relasi antara negara dan pembela HAM pada dasarnya berseberangan. Pembela HAM berfungsi mengawasi dan mengkritik kebijakan pemerintah, terutama yang berpotensi melanggar HAM,” ujarnya.
Ia juga menyoroti rencana pelibatan aparat penegak hukum dalam mekanisme tersebut. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat aparat sering menjadi pihak yang dilaporkan dalam kasus dugaan pelanggaran HAM.
Lebih lanjut, Ardi menilai kebijakan ini berpotensi menjadi alat delegitimasi terhadap pembela HAM. Negara dapat menentukan siapa yang dianggap sah, sekaligus mendiskualifikasi kelompok kritis. Dampaknya, ruang gerak masyarakat sipil bisa semakin terbatas dan kritik terhadap pemerintah berisiko dibungkam.
Ia menegaskan bahwa definisi pembela HAM sudah jelas dalam Deklarasi PBB 1998, yakni setiap individu atau kelompok yang secara damai memperjuangkan dan melindungi HAM. Dengan demikian, status tersebut bukanlah sesuatu yang bisa disertifikasi oleh negara.
Jika wacana ini tetap dilanjutkan, dikhawatirkan akan muncul “pembela HAM versi negara” yang cenderung mengikuti kepentingan kekuasaan, sementara pembela HAM independen justru terpinggirkan.
Ardi menekankan bahwa seharusnya negara fokus menciptakan lingkungan yang aman bagi pembela HAM, termasuk menjamin kebebasan berekspresi, berserikat, serta perlindungan dari intimidasi dan kriminalisasi.
Ia mendesak pemerintah untuk menghentikan rencana tersebut dan memastikan setiap kebijakan terkait HAM disusun secara partisipatif, dengan melibatkan komunitas pembela HAM serta mengacu pada standar internasional.



