Poros Demokrasi – Proses penanganan kasus keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Bareskrim Polri dinilai sarat kejanggalan. Mantan Wakil Kepala Polri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menyorot keras inkonsistensi keterangan pejabat Polri terkait barang bukti ijazah yang diklaim telah disita namun pada saat bersamaan masih bisa diperlihatkan di luar proses hukum.
Dalam kesaksiannya pada Sidang Kasus Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Selasa, 13 Januari 2026, Oegroseno menilai pernyataan pejabat Bareskrim yang menyebut hasil penyidikan menunjukkan ijazah Jokowi asli menjadi janggal karena status dokumen tersebut disebut sebagai barang bukti sitaan.
Di sisi lain, beredar klaim dari seorang elite politik yang mengaku telah menemui Jokowi di Solo dan diperlihatkan langsung ijazah tersebut. Kontradiksi inilah yang dinilai berpotensi menyesatkan publik serta merusak kredibilitas penegakan hukum.
“Jangan main-main dengan pernyataan seperti dokumen sudah disita sebagai barang bukti, tapi kemudian seolah hanya dititipkan,” tegas Oegroseno.
Ia mengingatkan keras agar pejabat kepolisian tidak sembarangan memberikan keterangan, terlebih terkait barang bukti yang seharusnya tunduk pada prosedur hukum yang ketat.
“Ini Polri, bukan kantor titipan. Polisi itu penegak hukum,” pungkasnya.



