Sekjen Mata Hukum Bongkar Pencabutan Izin Menhut Raja Juli: Negara Tidak Dapat Apa-Apa

Poros Demokrasi Jakarta – Sekretaris Jenderal Mata Hukum, Muksin Nasir, membongkar kelemahan serius dalam kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pasca bencana di Sumatera. Menurutnya, pencabutan izin tanpa penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara hanya menjadi langkah kosong tanpa manfaat nyata.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa kegiatan usaha sejumlah perusahaan pemanfaatan hutan diduga berkontribusi terhadap bencana di Sumatera. Atas arahan Presiden, ia mengumumkan pencabutan 22 PBPH dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare, termasuk wilayah Sumatera. Pengumuman itu disampaikan di Istana Kepresidenan pada Senin (15/12/2025). Namun Muksin menilai, langkah tersebut salah arah dan tidak berpihak pada kepentingan negara.

“Apa yang dilakukan Menteri Kehutanan tidak tepat. Negara tidak cukup hanya mencabut izin lalu selesai. Sebelum pencabutan, harus ada penetapan perbuatan melawan hukum,” tegas Muksin saat diwawancara 12 Januari 2026 di Jakarta.

Ia menyebut, perusahaan-perusahaan yang selama ini masuk kawasan hutan secara ilegal telah mengeruk dan menggarong kekayaan alam negara dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Menurutnya, negara seharusnya terlebih dahulu menagih kewajiban tersebut. “Suruh mereka bayar dulu. PNBP dihitung, pajak dibayar, kerugian negara dipulihkan. Setelah itu baru izin dicabut,” katanya.

Muksin juga menyoroti fakta bahwa pencabutan izin tidak dibarengi dengan pengembalian sumber daya alam maupun sanksi pidana. Ia menegaskan, pelanggaran di sektor kehutanan merupakan kejahatan serius, bukan sekadar pelanggaran administratif.

“Ini kejahatan sumber daya alam. Semua yang izinnya dicabut seharusnya lebih dulu dikenakan sanksi pidana. Tapi dari sekian perusahaan yang diusulkan Menteri Kehutanan ke Kejaksaan, tidak satu pun diproses pidana,” ujarnya.

Ia mempertanyakan makna pencabutan izin tanpa penegakan hukum. Menurutnya, negara justru kehilangan potensi keuntungan karena tidak ada pemasukan dari denda administrasi, pajak, maupun pengembalian kerugian negara.

“Kalau tidak ada proses hukum, tidak ada denda, tidak ada pajak yang masuk, lalu apa untungnya negara?” kata Muksin.

Muksin menegaskan, negara baru diuntungkan apabila Menteri Kehutanan mampu menjelaskan kepada publik dan Kejaksaan Agung bahwa sebelum izin dicabut, perusahaan-perusahaan tersebut telah dikenakan sanksi administrasi, membayar pajak, dan bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Seluruh penerimaan itu, kata dia, harus diserahkan ke Kementerian Keuangan karena menyangkut keuangan negara. “Tanpa itu semua, pencabutan izin hanya jadi keputusan administratif tanpa nilai hukum dan tanpa manfaat bagi negara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *