Dana Haji Khusus Mengendap, Negara Seolah Menguji Kesabaran Jamaah



porosdemokrasi, Jakarta — Dana Pengembalian Keuangan (PK) jemaah haji khusus 2026 sebesar USD 8.000 per orang hingga kini masih tertahan. Di saat jam di Arab Saudi terus berdetak menuju tenggat pembayaran layanan, dana jemaah justru diam—seolah sedang beritikaf panjang di sistem birokrasi.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, KH Maman Imanul Haq, mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan jemaah sebagai penyangga kegagalan koordinasi antar-lembaga. Menurutnya, keterlambatan pencairan dana bukan sekadar urusan teknis, melainkan berpotensi mengancam keberangkatan ibadah yang telah ditunggu bertahun-tahun.

“Keterlambatan ini berdampak langsung pada penerbitan visa. Kalau layanan di Arab Saudi tidak dibayar tepat waktu, visanya tidak keluar. Akhirnya jamaah yang menanggung akibatnya,” ujar Maman, Selasa (6/1/2026) dalam rilisnya.

Keluhan tersebut disampaikan oleh 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah yang kini berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, negara menahan dana. Di sisi lain, otoritas Arab Saudi menagih tanpa kompromi. Jalan tengah yang diambil pun terpaksa pragmatis: berutang ke bank demi menutup kewajiban negara yang belum bergerak.

Situasi ini, menurut Maman, berpotensi menurunkan kualitas layanan haji khusus. Penyelenggara yang seharusnya fokus pada pelayanan jamaah, kini harus berkutat dengan bunga pinjaman dan tenggat pembayaran. “Jangan sampai kualitas ibadah dikorbankan hanya karena proses pencairan yang tak kunjung selesai,” ujarnya.

“Ironinya, berdasarkan keterangan BPKH, dana PK tersebut disebut sudah siap dicairkan. Namun, perubahan sistem di Kementerian Haji justru menjadi penghambat. Sistem baru yang digadang-gadang sebagai simbol profesionalisme, malah menghadirkan jeda panjang yang tak kunjung berujung.

“Perubahan sistem itu tujuannya mempercepat, bukan memperlambat. Tahun 2026 adalah tahun awal penyelenggaraan penuh oleh Kementerian Haji. Jangan sampai publik mengenangnya sebagai tahun uji coba kesabaran jamaah,” kata Maman.

Ia menegaskan, persoalan ini tidak boleh direduksi menjadi sekadar gangguan administratif. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya laporan keuangan atau alur sistem, melainkan hak jamaah untuk berangkat tepat waktu.

Maman pun mendesak pemerintah segera menyelesaikan hambatan teknis lintas sistem tersebut. “Negara harus hadir secara nyata. Jangan sampai jamaah haji khusus diminta memahami birokrasi, sementara birokrasi tidak berusaha memahami jamaah,” ujarnya.

Hingga kini, dana masih tertahan, visa masih menunggu, dan jamaah kembali diuji—bukan oleh beratnya ibadah, melainkan oleh panjangnya proses administrasi di negeri sendiri.(Stn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *