porosdemokrasi, Jakarta — Dunia hukum Indonesia kembali menunjukkan kelenturannya. Sebuah perkara yang telah diputus Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) ternyata masih cukup segar untuk “dibuka kembali” oleh Kejaksaan Agung.
Tak hanya itu, eksekusi vonis yang semestinya menjadi penutup cerita justru tampak tertinggal, sementara penyitaan aset baru terus berjalan seolah perkara masih di tahap pemanasan.
Sidang yang telah berlangsung hampir setahun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu kembali menghadirkan wakil korporasi, Iwan Surya Wirawan. Usai persidangan, ia didampingi tim kuasa hukum PT Duta Palma, Denny R. Nanda dan Alex Oktavian, menyampaikan kepada media bahwa perkara kawasan hutan yang telah diputus Mahkamah Agung kembali diproses dengan subjek hukum korporasi.
Menurutnya, langkah tersebut menabrak asas ne bis in idem, asas klasik dalam hukum pidana yang melarang satu perkara diadili dua kali. Namun tampaknya, asas tersebut kini bersifat opsional—berlaku jika situasi memungkinkan.
Masalah lain muncul dari angka kerugian negara yang dinilai cukup dinamis. Dari Rp104 triliun, angka tersebut menyusut menjadi Rp78,7 triliun. Perubahan ini memunculkan kesan bahwa kerugian negara bukan hanya dihitung, tetapi juga bisa direvisi sesuai kebutuhan narasi. Padahal, terpidana menegaskan posisinya hanya sebagai pemegang saham, bukan pengurus aktif perusahaan.
Persoalan berawal dari perizinan lima perusahaan perkebunan sawit. Dua perusahaan telah memiliki Hak Guna Usaha sejak 1997 dan 2003, sementara tiga lainnya memperoleh izin lengkap berikut pelepasan kawasan hutan pada 2019. Berdasarkan Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja, pelanggaran administratif semestinya diselesaikan dengan sanksi administratif—namun perkara ini tampaknya memilih jalur pidana, mungkin demi pengalaman hukum yang lebih komprehensif.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4950 K/Pid.Sus/2023 telah menjatuhkan vonis 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp2,2 triliun. Namun, terpidana menilai eksekusi putusan tersebut belum sepenuhnya berjalan. Rekening senilai Rp7,8 triliun telah diblokir, tetapi penyitaan aset tetap berlanjut, termasuk aset pribadi yang disebut tidak memiliki kaitan dengan korporasi maupun perkara. Dalam praktik ini, tampaknya prinsip kehati-hatian diganti dengan prinsip “ambil dulu, jelaskan belakangan”.
Belum cukup sampai di situ, Kejaksaan juga membuka perkara baru dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap korporasi dan pihak keluarga. Tuduhan ini dibantah dengan alasan tidak terpenuhinya unsur perbuatan aktif, serta adanya audit akuntan publik dan pemeriksaan pajak tahunan.
Namun, di hadapan hukum, hasil audit tampaknya belum tentu cukup sakti.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terpidana bahkan menyatakan kesediaan menghibahkan kebun sawit seluas 181 ribu hektare di Kalimantan Barat senilai sekitar Rp10 triliun kepada negara. Ia hanya meminta satu hal: pengembalian kebun di Riau yang telah berstatus HGU dan diambil alih tanpa putusan pengadilan. Permintaan sederhana ini, sayangnya, terdengar cukup ambisius di tengah fleksibilitas penegakan hukum.
Terpidana berharap penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan UU Cipta Kerja demi kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat. Harapan yang wajar, meski di negeri di mana putusan final masih bisa diperdebatkan, kepastian hukum barangkali memang perlu diperjuangkan lebih keras—atau setidaknya menunggu putusan final yang benar-benar final.(Stn)



