Poros Demokrasi Jakarta – Penempatan anggota Polri aktif di luar struktur organisasinya kembali menjadi sorotan dari perspektif konstitusional. Praktik tersebut dinilai tidak hanya menimbulkan persoalan administratif, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selama ini berkembang pandangan bahwa larangan penempatan Polri aktif di luar struktur hanya mengikat institusi Polri sebagai pihak yang mengirim. Namun, pandangan tersebut dinilai keliru. Dalam sistem negara hukum, norma konstitusi bersifat mengikat secara menyeluruh, baik terhadap pihak yang mengirim maupun pihak yang menerima.
Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setiap kementerian dan lembaga negara hanya dapat bertindak berdasarkan kewenangan yang sah secara konstitusional. Hingga saat ini, tidak terdapat ketentuan konstitusional yang memberikan kewenangan kepada kementerian atau lembaga sipil untuk menampung aparat penegak hukum bersenjata yang masih berstatus aktif di luar struktur institusionalnya.
Selain itu, Pasal 30 UUD 1945 secara tegas memisahkan fungsi alat negara, termasuk Polri, dari fungsi kementerian dan lembaga sipil. Pemisahan tersebut dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme, kejelasan fungsi, serta mencegah pencampuradukan kewenangan. Dengan demikian, kementerian dan lembaga sipil tidak dapat berfungsi sebagai struktur alternatif atau bayangan bagi institusi Polri.
Dari sisi kepastian hukum, penempatan Polri aktif di luar struktur juga dinilai berpotensi menimbulkan ketidakjelasan rantai komando, pertanggungjawaban hukum, serta konflik kewenangan. Kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 yang bersifat erga omnes mempertegas larangan konstitusional tersebut. Artinya, seluruh lembaga negara tanpa kecuali terikat untuk mematuhinya. Kewajiban konstitusional ini tidak memerlukan pengaturan tambahan berupa surat edaran, peraturan menteri, maupun persetujuan administratif lainnya.
Apabila suatu kementerian atau lembaga tetap menerima anggota Polri aktif di luar struktur, maka tanggung jawab konstitusional tidak hanya berada pada institusi Polri, tetapi juga melekat pada pimpinan lembaga penerima. Dalam perspektif hukum tata negara, kondisi ini dikenal sebagai tanggung jawab konstitusional bersama (shared constitutional liability).
Pembiaran terhadap praktik tersebut dinilai berisiko melemahkan supremasi konstitusi. Pelanggaran konstitusional tidak selalu terjadi melalui perubahan drastis, tetapi dapat berlangsung secara bertahap melalui normalisasi penyimpangan oleh lembaga negara sendiri.
Dengan demikian, berdasarkan UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 114, seluruh kementerian, lembaga, dan badan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menolak dan tidak menerima anggota Polri aktif dalam jabatan apa pun di luar struktur Polri. Setiap penerimaan semacam itu merupakan pelanggaran langsung terhadap konstitusi.



