Gerindra Gerah, Polemik Ijazah Gibran Diminta Segera Dihentikan

Jakarta – Partai Gerindra meminta seluruh pihak menghentikan polemik mengenai syarat keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Kontitusi membacakan amar putusan perselisihan hasil pemilu di Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026. Permohonan gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard oleh hakim majelis lantaran pihak pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum. Juru bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyatakan bahwa seluruh pihak sepatutnya menghormati putusan lembaga peradilan tertinggi tersebut karena keputusan peradilan tata negara bersifat final dan mengikat bagi seluruh warga negara Indonesia.

“Partai Gerindra menghormati penuh Amar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang secara tegas menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard. Keputusan MK bersifat final and binding, sehingga seluruh dinamika hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 secara resmi telah selesai,” kata Sugiat Santoso, Juru Bicara Partai Gerindra.

Juru bicara pimpinan partai politik tersebut juga menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi persyaratan kelengkapan pendaftaran pasangan calon telah dituntaskan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak penyelenggara berwenang sebelum masa penetapan pemilu dilakukan. “Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional,” ungkap Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII DPR.

Pihaknya menilai bahwa pembentukan wacana hukum secara berulang dapat memicu risiko ketidakpastian iklim usaha serta mengganggu stabilitas politik nasional pascapelantikan pejabat negara secara resmi. “Spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik terhadap posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia,” jelas Sugiat Santoso, Juru Bicara Partai Gerindra.

Ia mengimbau segenap elemen politik agar memindahkan fokus pengawasan publik terhadap pelaksanaan program kerja ketimbang memicu perdebatan administratif masa lalu. “Demokrasi yang sehat menuntut kesediaan semua pihak untuk menghormati koridor hukum, batas waktu penyelesaian sengketa, dan putusan final badan peradilan,” sambung Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII DPR. Ia menegaskan kembali batas pengawasan sengketa hasil pemilu yang diatur undang-undang agar dapat diterima seluruh elemen masyarakat secara bijak.

“Demokrasi yang matang diuji dari kemampuan para aktor politik untuk menerima saluran hukum yang ada, menghormati batas waktu penyelesaian sengketa, dan mengalihkan energi kritis ke pengawasan kebijakan ketimbang terus berputar pada polemik masa lalu,” ujar Sugiat Santoso, Juru Bicara Partai Gerindra.

Sebagai penutup atas pernyataan resmi partai, pihaknya mengingatkan fungsi utama lembaga peradilan tata negara dalam menyelesaikan gugatan sengketa. “Dalam sistem demokrasi, perbedaan pandangan dan upaya hukum adalah hal yang wajar. Namun ketidakpuasan terhadap hasil pemilu maupun syarat administratif seyogianya diselesaikan sesuai koridor dan waktu yang telah ditetapkan undang-undang, serta dapat menerima putusan peradilan secara adil dan lapang dada demi kepentingan nasional yang lebih besar,” tutur Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII DPR. Sebelumnya majelis hakim memberikan penegasan terkait batas kewenangan peradilan terhadap bukti kelulusan luar negeri pemohon.

“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim MK, Hakim Mahkamah Konstitusi.

Pertimbangan persidangan menetapkan kedudukan hukum pemohon yang tidak memenuhi syarat kepesertaan pemilihan umum. “Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi.

Meskipun amar putusan menolak gugatan pemohon, persidangan mencatat penjelasan pertimbangan status pendidikan pejabat publik terpilih. “Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Adies Kadir, Hakim Mahkamah Konstitusi.

Majelis hakim memutus bahwa penetapan keabsahan dokumen kesetaraan pendidikan formal merupakan wewenang instansi kementerian terkait sesuai ketentuan konstitusi. “Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,” ujar Adies Kadir, Hakim Mahkamah Konstitusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *