Porosdemokrasi.com Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai NasDem, Thoriq Majiddanor (Jiddan), melontarkan rentetan pertanyaan tajam kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI, Rabu (15/7/2026). Jiddan mempertanyakan sejumlah indikator kinerja pemerintah yang dinilai tidak sejalan dengan realisasi keuangan negara.
Mengacu pada paparan pemerintah, Jiddan menyoroti realisasi pendapatan negara yang hanya mencapai Rp2.271 triliun atau 89,72 persen dari target Rp2.531,93 triliun, sehingga terdapat kekurangan sekitar Rp260,4 triliun. Di sisi lain, penerimaan pajak dalam negeri juga hanya mencapai 87,92 persen dari target dengan kontraksi 0,85 persen dibandingkan tahun 2024.
“Bagaimana Kementerian Keuangan dapat menyatakan indeks kinerja kebijakan fiskal mencapai 111,78, sementara pendapatan negara masih kurang sekitar Rp260 triliun dan penerimaan pajak justru terkontraksi?” tegas Jiddan.
Ia meminta pemerintah menguraikan secara rinci penyebab tidak tercapainya target penerimaan negara, termasuk porsi yang dipengaruhi kondisi ekonomi, kebijakan restitusi, kelemahan administrasi perpajakan, hingga implementasi sistem Coretax. Jiddan juga mempertanyakan apakah pemerintah bersedia mengevaluasi metodologi pengukuran indeks kinerja fiskal agar indikator administratif tidak menutupi kegagalan substansial dalam pencapaian target.
Tak berhenti di situ, legislator NasDem tersebut juga menguliti realisasi belanja barang Kementerian Keuangan yang mencapai Rp71,85 triliun. Menurutnya, pemerintah menyebut kenaikan tersebut dipengaruhi penyaluran insentif biodiesel, namun belum menjelaskan secara terbuka besaran dana yang dialokasikan, siapa saja penerima manfaat terbesar, serta sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan petani sawit rakyat dan masyarakat sebagai konsumen.
Jiddan juga menyoroti perubahan signifikan pada neraca Kementerian Keuangan akibat penerapan standar akuntansi yang menyebabkan kenaikan kewajiban sebesar Rp141,5 triliun.
Ia mempertanyakan berapa bagian yang hanya bersifat reklasifikasi akuntansi dan berapa yang merupakan kewajiban riil yang harus dibayar pemerintah, termasuk dampaknya terhadap kebutuhan pembiayaan negara pada periode 2026–2030.
“Kami juga mempertanyakan mengapa perubahan material tersebut tidak pernah dijelaskan kepada Komisi XI, padahal berdampak terhadap penurunan ekuitas pemerintah,” ujarnya.
Sorotan berikutnya diarahkan pada klaim pemerintah mengenai sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pusat-daerah yang disebut mencapai 100 persen. Menurut Jiddan, klaim itu bertolak belakang dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masih menemukan penghitungan celah fiskal daerah belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil, khususnya bagi daerah yang mengalami defisit fiskal.
“Kalau sinkronisasinya benar-benar 100 persen, mengapa BPK masih menemukan persoalan serius dalam pengalokasian fiskal daerah? Berapa daerah yang terdampak dan kapan pemerintah akan melakukan koreksi?” tanyanya.
Kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Jiddan juga mengkritik penyajian kinerja yang dinilai hanya menampilkan angka realisasi setelah pemblokiran anggaran. Ia mempertanyakan mengapa tidak dijelaskan bahwa realisasi terhadap pagu awal hanya sekitar 70,48 persen, serta meminta penjelasan mengenai program, dokumen perencanaan, dan sistem informasi yang batal atau tertunda akibat pemblokiran anggaran sekitar Rp600 miliar.
Selain itu, ia meminta penjelasan mengenai penempatan 685 CPNS dan 847 PPPK, termasuk ukuran kinerja yang dibebankan kepada mereka. Jiddan mempertanyakan mengapa kenaikan belanja pegawai hampir 48 persen belum mampu mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan maupun kepuasan pemangku kepentingan sesuai target.
Di akhir penyampaiannya, Jiddan mendesak Bappenas membuka daftar kementerian dan lembaga yang masih berkinerja rendah serta menerapkan sanksi atau desain ulang terhadap program-program yang terus berulang mengalami kegagalan.
Rangkaian pertanyaan tersebut menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI karena menyentuh isu mendasar mengenai transparansi fiskal, efektivitas belanja negara, akuntabilitas pengelolaan APBN, serta validitas indikator kinerja pemerintah yang selama ini digunakan sebagai tolok ukur keberhasilan kebijakan fiskal dan pembangunan nasional.



