Bukan Pepesan Kosong, Presiden Prabowo Klaim Pro Buruh

Porosdemokrasi.com Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan buruh dengan menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Kamis (1/5/2026). Kehadiran ini menjadi yang kedua kalinya secara berturut-turut sejak menjabat sebagai presiden.

Direktur P3S, Jerry Massie, menilai langkah tersebut mencerminkan keberpihakan nyata pemerintah terhadap pekerja. Menurutnya, perhatian Prabowo tidak hanya ditujukan kepada buruh, tetapi juga kelompok masyarakat lain seperti petani, nelayan, pedagang kecil, hingga pengemudi ojek online.

“Ini bukan sekadar simbolik, tetapi terlihat dari kebijakan yang diambil,” ujar Jerry dalam keterangannya.

Salah satu contoh yang kembali disorot adalah keterlibatan Prabowo dalam membantu kasus Wilfrida Soik, pekerja rumah tangga asal NTT yang sempat terancam hukuman mati di Malaysia pada 2013–2015. Saat itu, Prabowo memberikan dukungan hukum hingga Wilfrida dinyatakan bebas.

Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh, Prabowo juga mengumumkan 18 kebijakan yang diklaim pro-buruh. Kebijakan tersebut mencakup peningkatan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, perlindungan sosial, hingga kesejahteraan keluarga pekerja.

Di sektor pengupahan, pemerintah berencana menaikkan upah minimum sebesar 6,5% pada 2026, dengan penyesuaian antara 5 hingga 8 persen di tiap provinsi. Selain itu, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu kepada sekitar 15 juta buruh, serta memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh 21) yang ditanggung negara bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta.

Kebijakan lain mencakup bonus hari raya bagi pengemudi ojek online sebesar 25% dari rata-rata pendapatan bulanan, serta rencana penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.

Dalam bidang ketenagakerjaan, pemerintah menargetkan penciptaan jutaan lapangan kerja melalui investasi nasional senilai Rp1.931 triliun, program makan bergizi gratis, serta proyek hilirisasi industri. Program magang nasional juga disiapkan bagi 100 ribu peserta dengan upah setara UMP dan sertifikasi.

Sementara itu, dari sisi perlindungan sosial, pemerintah mendorong pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga setelah lebih dari dua dekade pembahasan. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga diperkuat dengan manfaat tunai sebesar 60% dari upah selama enam bulan pasca pemutusan hubungan kerja.

Untuk mendukung kesejahteraan keluarga buruh, pemerintah menyiapkan subsidi perumahan lebih dari 274 ribu unit, layanan kesehatan gratis, serta program nutrisi bagi anak dan ibu hamil dari keluarga pekerja.

Rangkaian kebijakan tersebut, menurut Jerry, menunjukkan bahwa komitmen terhadap buruh tidak berhenti pada retorika, melainkan mulai diwujudkan melalui langkah konkret pemerintah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *