Judi Online Kian Marak, Penindakan Dinilai Belum Menyentuh Akar Masalah

Porosdemokrasi – Fenomena judi online kembali membanjiri media sosial dan berbagai platform komunikasi digital. Promosi yang masif dan pola distribusi yang kian canggih membuat praktik ini semakin sulit dikendalikan, meski aparat penegak hukum terus melakukan penindakan.

Pengamat sosial Agus Partono menilai langkah penegakan hukum yang dilakukan sejauh ini belum menyentuh inti persoalan. Menurutnya, penindakan masih berkutat pada pelaku di level bawah, seperti admin atau pekerja lapangan, sementara aktor utama yang mengendalikan operasi justru belum tersentuh.

“Yang ditangkap itu hanya bagian kecil dari jaringan. Otaknya masih aman,” ujarnya Jakarta 19 Maret 2026.

Ia juga mempertanyakan keseriusan dalam upaya pemberantasan judi online. Bisnis ini dinilai sangat menguntungkan, sehingga besar kemungkinan terdapat pihak-pihak berkepentingan yang melindungi keberlangsungannya.

Di sisi lain, persoalan judi online memang tidak sederhana. Operasinya kerap melibatkan jaringan lintas negara. Server bisa berada di Kamboja, operator di Filipina, sementara pasar utamanya adalah Indonesia. Kondisi ini membuat penindakan menjadi lebih kompleks.

Aparat dalam negeri memang dapat menindak pelaku yang berada di wilayah Indonesia. Namun, untuk menjangkau pusat kendali yang berada di luar negeri, dibutuhkan kerja sama internasional yang tidak selalu berjalan cepat. Proses birokrasi yang panjang serta perbedaan regulasi antarnegara sering menjadi hambatan.

Situasi ini memperlihatkan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan penindakan di tingkat lokal. Diperlukan strategi yang lebih komprehensif, termasuk penguatan kerja sama lintas negara dan upaya memutus aliran dana yang menjadi nadi utama bisnis tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *