Situasi Persidangan Jadi Dasar Pandangan Advokat dalam Perkara Fandi Ramadhan

Jakarta — Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto menyampaikan pandangan hukumnya terkait perkara Fandi Ramadhan dengan menekankan pentingnya membaca fakta yang muncul langsung di ruang sidang.

Dalam keterangannya, Soleman menegaskan bahwa analisis yang disampaikan tidak lahir dari asumsi, melainkan dari dinamika persidangan yang menurutnya perlu direkonstruksi secara objektif oleh majelis hakim.

Dakwaan Dinilai Terlalu Umum

Menurut Soleman, sejak awal surat dakwaan menyebut terdakwa “bersama-sama” melakukan tindak pidana narkotika. Namun sepanjang persidangan, ia menilai tidak ada penjelasan rinci mengenai peran spesifik terdakwa, bentuk kesepakatan jahat, maupun waktu dan cara terdakwa menyetujui perbuatan tersebut.

“Dakwaan berdiri pada generalisasi, bukan individualisasi peran,” tegasnya.

Temuan dari Pemeriksaan Penyidik

Dalam sidang, saksi penyidik memang menerangkan proses penangkapan dan penemuan barang bukti. Namun dari pemeriksaan silang, Soleman mencatat sejumlah hal yang tidak ditemukan, antara lain:

  • Tidak ada komunikasi elektronik terdakwa
  • Tidak ada aliran dana atau keuntungan
  • Tidak ada bukti terdakwa membuka atau memeriksa muatan
  • Tidak ada bukti terdakwa mengendalikan kapal

Yang terungkap, lanjutnya, terdakwa hanya berada di kapal sebagai anak buah kapal (ABK).

Keterangan Terdakwa Konsisten

Saat diperiksa, terdakwa menyatakan dirinya hanya ABK biasa tanpa jabatan struktural, tidak menentukan rute maupun muatan, tidak membuka kardus, dan tidak menerima keuntungan.

Soleman menilai keterangan tersebut konsisten dari awal hingga akhir, serta tidak berhasil dipatahkan secara material oleh penuntut umum.

Struktur Komando Kapal Disorot

Ia juga menyinggung aturan pelayaran yang menempatkan kapten sebagai pemegang komando tertinggi, operator bertanggung jawab atas muatan, sementara ABK hanya pelaksana teknis yang wajib patuh perintah.

Menurutnya, konstruksi hukum pelayaran ini belum disentuh secara memadai dalam persidangan.

Unsur Niat Dinilai Belum Terbukti

Soleman menekankan bahwa sepanjang sidang tidak terlihat bukti mens rea (niat jahat), tidak ada permufakatan, tidak ada bukti kesadaran terdakwa atas isi muatan, maupun peran aktif dalam pengangkutan narkotika.

Ia mengingatkan bahwa hukum pidana berdiri di atas pembuktian unsur kesengajaan.

Asumsi vs Pembuktian

Soleman melihat adanya ketegangan antara asumsi bahwa semua orang di kapal pasti mengetahui muatan dengan fakta persidangan yang tidak menunjukkan pengetahuan terdakwa.

“Pengadilan tidak boleh menggantikan bukti dengan asumsi,” ujarnya.

Rujukan Standar Pembuktian

Ia merujuk Pasal 183 KUHAP yang mensyaratkan minimal dua alat bukti sah disertai keyakinan hakim. Menurutnya, meski tindak pidana narkotika memang terjadi, keterlibatan sadar terdakwa secara personal belum terbukti.

Penutup

Sebagai advokat, Soleman menegaskan pandangannya berdiri di atas fakta persidangan, bukan retorika. Ia menilai jika unsur kesengajaan, permufakatan, dan kontrol tidak terbukti, maka penghukuman berpotensi bertentangan dengan standar pembuktian pidana.

“Situasi di pengadilan bukan menunjukkan bukti niat, melainkan menunjukkan posisi kerja. Dan hukum pidana tidak dibangun di atas asumsi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *