Putusan MK Dilanggar, DPR Malah Bertepuk Tangan

Poros Demokrasi Jakarta — Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, menilai hukum negara Indonesia sedang berada di jalur berbahaya. Bukan karena kudeta bersenjata, melainkan karena pembangkangan terbuka terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang justru dibenarkan oleh lembaga legislatif.

Sorotan itu mengemuka menyusul terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025, yang dinilai bertentangan langsung dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan MK tersebut secara tegas membatalkan praktik penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian karena bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, prinsip supremasi sipil, serta kepastian hukum.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat untuk semua. Tidak ada ruang tafsir ulang, apalagi kreativitas administratif,” tegas Soleman.

Namun alih-alih mematuhi, Kapolri justru menerbitkan Perkap yang mengatur ulang penugasan Polri aktif ke sejumlah lembaga sipil. Ironisnya, langkah tersebut mendapat dukungan terbuka dari sejumlah anggota DPR.

Rudianto Lallo (Komisi III DPR RI) menyebut Perkap 10/2025 sebagai penerjemahan substansi Putusan MK. Pandangan ini dinilai keliru secara fundamental.

“Putusan MK bukan bahan kebijakan yang boleh diterjemahkan ulang. Ketika MK membatalkan suatu norma, tugas lembaga negara adalah berhenti menjalankan praktik itu, bukan mengemasnya ulang dalam bentuk peraturan baru,” kata Soleman pada media Poros Demokrasi di Jakarta 15 Desember 2025.

Dengan menyusun daftar 17 lembaga yang boleh diisi Polri aktif, Perkap tersebut dinilai bukan menerjemahkan putusan MK, melainkan menciptakan norma pengganti tanpa dasar konstitusional.

Sementara itu, Soedeson Tandra (anggota DPR RI) menyatakan Perkap memberi kepastian hukum. Pernyataan ini justru dianggap membalik logika negara hukum.
“Kepastian hukum yang lahir dari pelanggaran konstitusi bukan kepastian, melainkan kepastian pelanggaran,” tegas Soleman.

Dalih “Relevansi” Dinilai Paling Berbahaya
Pernyataan Hasbiallah Ilyas (F-PKB) yang menyebut Perkap konstitusional karena masih relevan dengan tugas Polri juga menuai kritik tajam.

“Konstitusionalitas tidak diukur dari rasa relevan. Ia diukur dari UUD 1945 dan tafsir Mahkamah Konstitusi. Kalau relevansi jadi ukuran, semua jabatan sipil bisa dibuka untuk polisi aktif,” ujarnya.

Pendekatan ini dinilai bertentangan langsung dengan:
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945
TAP MPR VI dan VII Tahun 2000
Prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis.

Ketika Pakar Ikut Membenarkan
Kekhawatiran bertambah ketika seorang akademisi hukum tata negara, Rullyandi, menyatakan bahwa Putusan MK tidak melarang penugasan Polri di luar institusi selama masih relevan dengan tugas kepolisian.

Menurut Soleman, pernyataan tersebut keliru secara metodologis dan berbahaya secara konstitusional.

“Istilah ‘sepanjang relevan’ tidak pernah ada dalam amar maupun pertimbangan Putusan MK. Putusan itu justru dimaksudkan untuk menutup ruang multitafsir,” katanya.

Dengan membenarkan Perkap yang menciptakan norma baru, pendapat tersebut dinilai melemahkan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan dan menggerus sifat final dan mengikat putusan MK.

Tepuk Tangan atas Pembangkangan Yang paling mengkhawatirkan, kata Soleman, bukan hanya isi Perkap, melainkan sikap DPR yang membelanya.

“DPR tidak sedang menjalankan fungsi pengawasan, melainkan menormalisasi pelanggaran konstitusi,” ujarnya.

Putusan MK mengikat seluruh lembaga negara, termasuk DPR dan Polri. Tidak ada satu pun institusi yang boleh menerima Polri aktif di luar struktur Polri pasca putusan tersebut, kecuali melalui perubahan undang-undang, bukan peraturan Kapolri.

Jika praktik ini dibiarkan, konsekuensinya serius: Wibawa Mahkamah Konstitusi runtuh
Konstitusi berubah menjadi simbol kosong
Negara hukum bergeser menjadi negara perintah administratif

Bukan Soal Polri, Ini Soal Konstitusi
Soleman menegaskan kritik ini bukan serangan terhadap Polri sebagai institusi, melainkan pembelaan terhadap konstitusi.

“Justru demi Polri sebagai penegak hukum, kepatuhan terhadap putusan MK harus ditegakkan tanpa kompromi,” katanya.

Ketika putusan MK dilanggar secara terbuka, DPR bertepuk tangan, dan pakar hukum ikut membenarkan, yang terjadi bukan lagi perdebatan hukum, melainkan krisis konstitusional.

“Sejarah selalu jujur mencatat: negara hukum tidak runtuh oleh musuh dari luar, tetapi oleh pembangkangan dari dalam,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *