Poros Demokrasi Jakarta – Ikhsan Yosarie, peneliti HAM dan sektor keamanan dari SETARA Institute, menyoroti dua isu yang dinilai krusial dalam percepatan reformasi Polri: wacana penunjukan Kapolri langsung oleh Presiden tanpa persetujuan DPR, serta aturan baru yang membuka 17 jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri tanpa mekanisme pensiun.
Menurut Ikhsan, mekanisme pengisian jabatan Kapolri berada di titik sensitif karena menentukan arah perubahan institusional Polri. Usulan penunjukan langsung oleh Presiden dinilai menghadirkan dua sisi. Risiko utamanya adalah proses menjadi tertutup dan membuka peluang politisasi jika figur Kapolri terlalu dekat dengan Presiden.
Namun, skema ini juga dapat menghilangkan tarik-menarik kepentingan di DPR yang selama ini memunculkan negosiasi politik dan potensi utang politik. Setidaknya Presiden bisa memilih Kapolri yang benar-benar sejalan dengan visinya.
Ikhsan menilai, jika skema itu ditempuh, diperlukan pengaturan ketat. Presiden harus menjalankan proses seleksi yang transparan, mulai dari publikasi rekam jejak hingga indikator kompetensi.
Kompolnas perlu diberi peran sebagai penjaga independensi seleksi, sementara DPR tetap memegang fungsi pengawasan berbasis kinerja setelah Kapolri menjabat. Ruang konsultasi publik juga dianggap penting agar proses tidak terputus dari masukan ahli dan masyarakat.
Terkait Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025, Ikhsan menyebut putusan ini mengoreksi kerancuan norma terkait penempatan anggota Polri di luar institusi Polri.
MK menilai frasa yang digugurkan telah mengaburkan ketentuan bahwa penugasan di jabatan sipil semestinya hanya dapat dilakukan setelah anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini diharapkan menjadi penegas penting bagi arah reformasi Polri.
Sementara itu, Peraturan Polri No. 10 Tahun 2025 yang membuka 17 jabatan sipil untuk anggota Polri dinilai sebagai langkah positif namun masih menyisakan pekerjaan besar. Ikhsan menilai publik perlu dijelaskan soal relevansi jabatan-jabatan tersebut.
Ia menekankan pentingnya pembatasan jumlah personel yang ditempatkan, jenis jabatan yang dapat diisi, serta batas waktu penempatan. Tanpa itu, penempatan anggota Polri di kementerian atau lembaga berpotensi menimbulkan migrasi besar-besaran dan menghambat jenjang karier ASN.
Ikhsan juga mengingatkan bahwa fokus reformasi Polri seharusnya tidak teralihkan. Alih-alih memperluas pengaruh kelembagaan, Polri perlu memperkuat pemolisian demokratis, penegakan hukum berbasis HAM, serta peningkatan kualitas SDM.
Tanpa pembenahan itu, daftar 17 K/L justru bisa membuka konflik kepentingan baru di tubuh Polri.



