Poros Demokrasi Jakarta — Kementerian Agama menetapkan kebijakan relaksasi perkuliahan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang terdampak banjir dan longsor di sejumlah wilayah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Pendidikan Islam yang terbit pada 1 Desember 2025, sebagai langkah cepat menjaga keberlanjutan pendidikan sekaligus memastikan keselamatan sivitas akademika.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Rektor, Ketua PTKI, serta Koordinator Kopertais Wilayah I–XIV, setelah laporan mengenai terputusnya akses transportasi, gangguan jaringan komunikasi, dan kerusakan infrastruktur kampus terus berdatangan dari daerah terdampak.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron, menjelaskan bahwa bencana alam yang terjadi telah memberikan tantangan berat bagi dunia pendidikan, sehingga diperlukan kebijakan yang memberikan ruang fleksibilitas.
“Kami ingin memastikan hak belajar mahasiswa tetap terjaga, namun pada saat yang sama keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Relaksasi akademik adalah bentuk kepedulian sekaligus langkah adaptif di tengah situasi darurat,” ujarnya.
Kebijakan relaksasi tersebut mencakup penyesuaian kalender akademik, perubahan metode pembelajaran sesuai kondisi lapangan, kelonggaran evaluasi, hingga toleransi kehadiran bagi dosen dan mahasiswa. Melalui fleksibilitas ini, pemerintah berharap proses pendidikan tetap berjalan, meski dalam format yang lebih adaptif.
Sahiron juga mendorong seluruh PTKI untuk melakukan asesmen cepat terhadap kondisi kampus masing-masing serta menetapkan kebijakan internal yang peka terhadap situasi lokal. Kampus terdampak diminta melaporkan kondisi terkini kepada Ditjen Pendidikan Islam dan Kopertais agar langkah-langkah pendampingan dapat dilakukan secara tepat.
“Kami berharap seluruh kampus mampu mengambil kebijakan yang terukur, bijaksana, dan mengutamakan aspek kemanusiaan. Negara hadir melalui kebijakan ini untuk memastikan proses belajar tetap berlangsung tanpa mengabaikan keselamatan,” tambahnya.
Kebijakan ini berlaku sepanjang masa tanggap darurat dan akan menyesuaikan perkembangan situasi bencana di lapangan.
Dengan relaksasi ini, Kementerian Agama berharap PTKI dapat tetap memberikan layanan pendidikan terbaik kepada mahasiswa, sembari memastikan seluruh sivitas akademika terlindungi dalam menghadapi tantangan alam yang tidak terduga. (Stn)



