Ketika Para Penegak Hukum Butuh Penegasan Hukum

Poros Demokrasi Jakarta — Ada pemandangan unik di lorong hukum Indonesia. Kali ini, bukan rakyat kecil yang menuntut keadilan, tapi advokat yang menggugat nasibnya sendiri. Ya, melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara, sang advokat kontroversial Firdaus Oiwobo kini menuntut agar hukum tidak “main tebak-tebakan” dalam membekukan profesinya.

Deolipa, yang dikenal fasih bicara hukum dan satire dalam satu napas, menyebut pembekuan status advokat kliennya cacat prosedur dan cacat logika. Katanya, kalau hukum adalah panglima, maka panglimanya kali ini lupa membawa pedoman.

“Pembekuan advokat itu sanksi negara. Tapi di sini, sanksi datang tanpa undangan, tanpa sidang etik, tanpa pembelaan. Ini bukan hukum, ini sulap,” ujar Deolipa di Jakarta, Selasa (11/11).

Menurutnya, kasus Firdaus Oiwobo adalah contoh nyata bagaimana profesi penegak hukum bisa ‘dibekukan’ tanpa prosedur hukum. Seolah-olah hukum bisa diterapkan seperti tombol AC — tinggal ditekan, dingin atau panas tergantung siapa yang pegang remote.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pembekuan seorang advokat harus melalui sidang kode etik. Namun, kata Deolipa, tak ada sidang, tak ada notulensi, bahkan tak ada secangkir teh mediasi.

Ia menyebut, Dewan Kehormatan — yang seharusnya menjadi forum etik — justru absen dari seluruh drama ini. Yang hadir hanyalah surat pemberitahuan pembekuan, yang datang lebih cepat dari surat cinta pertama.

“Ini seperti memvonis tanpa pengadilan. Dan ironisnya, yang divonis adalah orang yang justru tahu betul cara membuat surat panggilan,” sindir Deolipa.

Tak ingin berhenti pada debat meja kopi, Deolipa dan tim akhirnya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai ada ketidaksesuaian antara Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Bahasanya mungkin rumit, tapi intinya sederhana: Bagaimana bisa penegak hukum tidak mendapatkan perlindungan hukum saat ditegur oleh hukum?

Deolipa menyebut, kewenangan organisasi advokat sering kali seperti “negara kecil tanpa konstitusi”, yang bisa memutus nasib anggota sesuka hati.

“Kalau negara hukum, ya harus pakai hukum. Kalau negara organisasi, ya jadinya pakai keputusan rapat malam,” ujarnya dengan nada getir tapi jenaka.

Kasus ini bermula pada 6 Februari 2025, saat Deolipa mendampingi Rasman Arif Nasution di pengadilan. Setelah keributan di ruang sidang, tiga hari kemudian ia diumumkan diberhentikan secara lisan oleh seseorang yang mengaku Ketua Umum KAI.

Tak lama berselang, Mahkamah Agung mengeluarkan penetapan pembekuan — yang disebut Deolipa didasarkan pada surat organisasi, bukan hasil sidang etik.
Lalu, dalam plot twist khas hukum Indonesia, pada 13 Februari, Firdaus malah diangkat menjadi Ketua Umum organisasi advokat lain.

Ironi hukum seakan lengkap: seorang advokat yang “dibekukan” justru kembali mencair di organisasi lain.

Deolipa menegaskan, pihaknya tidak sedang mencari sensasi, melainkan meminta negara menatap cermin konstitusi.

“Kalau advokat bisa dibekukan tanpa proses, besok jaksa, hakim, bahkan rakyat bisa ikut dibekukan tanpa alasan,” ucapnya.
Kini, berkas uji materi telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi. Para hakim konstitusi akan menilai, apakah benar dalam negara hukum, hukum masih bisa diperlakukan sesuka hati.

Namun publik tahu, di panggung hukum Indonesia, satire sering lebih jujur daripada fakta.

Mungkin, sebagaimana dikatakan Deolipa sambil tersenyum sinis:
“Kami tidak sedang menggugat pasal, kami hanya ingin hukum berhenti bercanda.” (Ncank)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *